Jakarta, DKPP– Sebanyak tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (6/9), diputus tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya. Mereka yakni Ketua KPU Barru Muhammad Natsir Azikin beserta dua Anggota yakni Lilis Suryani dan Upi Hastati.
Ketiganya diadukan oleh Musakkar Agung Malik, Ketua LSM Sekoci Indoratu DPC Kabupaten Barru.
Menurut Pengadu, dua Teradu yakni Teradu I dan Teradu II diduga terlibat partai politik, sehingga dinilai tidak independen. Teradu I diduga terlibat Partai Demokrat dan Teradu II terlibat tiga partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golkar. Sementara itu, Teradu III dianggap tidak profesional karena telah tidak menghadiri rapat pleno tiga kali berturut-turut.
Dalam persidangan yang sudah dilakukan, para Teradu membantah semua tuduhan Pengadu. Teradu juga menghadirkan saksi dan memberikan semua bukti yang menguatkan bahwa mereka tidak terbukti melanggar kode eti penyelenggara Pemilu seperti yang dituduhkan Pengadu.
Atas semua jawaban, keterangan, dan bukti yang disampaikan Teradu, DKPP menilai sangkaan Pengadu tidak terbukti. Terhadap dugaan keterlibatan Teradu I dalam Partai Demokrat menilai buktinya tidak cukup. Ketidakterlibatan Teradu I juga dikuatkan oleh Saksi Andi Khaerudin selaku pengurus DPC Partai Demokrat. Menurut Andi, ada orang lain yang merekomendasikan nama Teradu I. Teradu I juga tidak pernah hadir dalam kegiatan partai.
Untuk Teradu II, DKPP menilai jawabannya cukup menguatkan bahwa dia tidak terlibat dengan dua partai yang disangkakan Pengadu. Teradu II bisa membuktikan tidak terlibat PKB dengan adanya Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik oleh Dewan Pimpinan Cabang PKB Barru. Ketidakterlibatan Teradu II dengan PAN dibuktikan lewat SK partai Nomor PAN/21/A/Kpts/KS/028/XII/2012 yang mengubah komposisi kepengurusan partai di mana Teradu II tidak tercantum namanya di situ.
Tuduhan Pengadu terhadap Teradu III yang dikatakan tidak hadir dalam rapat pleno selama tiga kali berturut-turut juga dinilai tidak benar. DKPP menilai jawaban Teradu III bisa diterima, karena bukti yang diajukan Pengadu adalah bukti ketidakhadiran pada masa periode 2008-2009 di mana Teradu III waktu itu belum menjabat sebagai Anggota KPU Barru.
Tidak terbuktinya pelanggaran kode etik oleh ketiga Teradu juga dikuatkan dengan Surat KPU Sulawesi Selatan Nomor 706/KPU/-Prov-025/VIII/2013 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Surat tersebut berisi hasil investigasi dan klarifikasi oleh KPU Sulawesi Selatan yang menyimpulkan ketiga Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Atas berbagai pertimbangan putusan di atas, DKPP secara bulat memutuskan bahwa ketiga Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP menolak secara keseluruhan pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III. DKPP kemudian memerintahkan kepada KPU Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Kepada Bawaslu, DKPP memerintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sidang Putusan perkara Kabupaten Barru ini Majelis Sidang dengan Ketua Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (AS)