Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan dua Anggota KPU Kab Sikka, NTT telah
dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya,
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketiga Teradu yakni Teradu I
atas nama Vinsensius Vivano Bogar, Teradu II atas
nama Alfonsus Hilarius Ase, dan Teradu III atas nama Elsy Puspasari Kusuma
Putri, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sikka.
“Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Saut
Hamonangan Sirait saat membacakan amar putusan.
Pengaduan
dalam perkara yakni Pengadu
mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas
penyelenggara Pemilu dalam proses pengadaan dan pendistribusian surat suara.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu turut andil dalam terjadinya surat suara
tertukar antar daerah pemilihan, jumlah surat suara yang kurang dibanding
jumlah pemilih, dan waktu pendistribusian yang tidak sesuai jadwal.
Dalam
persidangan, para Teradu mengakui akan adanya ketidakcermatan tersebut,
meskipun keterlambatan pengiriman dari rekanan percetakan memiliki andil
terhadap terjadinya masalah dalam pengepakan dan pendistribusian logistik. Dengan demikian pengaduan yang disampaikan
Pengadu terbukti.
Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)