Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik ketua dan
anggota Panwaslu Magetan, Joko Siswanto dan Suprianto. DKPP menolak seluruh
pengaduan Pengadu.
“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini dan memerintahkan Badan PengawasPemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†kata Nelson
Simanjuntak saat membacakan Putusan, Jumat (23/5).
Selaku ketua majelis Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H
Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Sedangkan Pengadu, Wahyudin
Budiono, pengurus KNPI kabupaten setempat.
Dalam pertimbangan Putusan, Nelson
menjelaskan, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah
melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan
Teradu untuk menindaklanjuti laporan Pengadu. Pada tanggal 18 April 2014 terjadi pengarahan pemilih oleh salah
satu Caleg Partai Golkar bersama-sama Teradu. Dalam keterangannya,
Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan telah melakukan tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu telah
menanggapilaporan pengadu dengan melakukan langkah-langkah
klarifikasi ke TPS 08. Pihak Panwascam, KPPS dan PPS serta melakukan kajian
berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak tersebut. Berdasarkan kajian
terbukti bahwa laporan Pengadu telah melampaui batas waktu (daluwarsa) dan
karena itu tidak dapat ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan para pihak,
bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti,â€
tutup Nelson. (rilis DKPP)