Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Jakarta Selatan telah
dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya,
DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu yakni Yusuf Satyanegara,
Ahmad Ari Masyhuri,danAnwar
Ahmad Sanusi.
“Memerintahkan
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini, memerintahkan BadanPengawasPemilihanUmumRepublik
Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini,†kata
Valina Singka subekti saat membacakan amar putusan.
Pengaduan
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilu terkait tidak diakomodirnya laporan Pengadu terhadap adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Wahyu
Dewanto Caleg Partai Hanura di salah satu Dapil Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Dalam
keterangannya, Teradu menerangkan sampai dengan tanggal 17 april
2014. Pengadu tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti sesuai dengan yang
dijanjikan, bertepatan dengan itu Panwaslu Jaksel sedang sibuk melakukan
pengawasan proses input data formulir C1 di tingkat PPS Kelurahan dan
Kecamatan, Di samping itu pada saat bersamaan para Teradu juga menerima banyak
pengaduan, sehingga para Teradu memutuskan pada tanggal 17 April 2014 malam
mengundang anggota Sentra Gakkumdu di Panwaslu jaksel untuk membahas semua
kasus yang diterima, termasuk laporan saudara Yanwar Mukhlisin yang merupakan
Pengadu dalam perkara ini.
Sidang kali
ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)