Jakarta,
DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Bima telah
dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya,
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada kelima Teradu yakni Bukhari, Saleh
Abubakar, Fatmatul Fitriah, Tamrin, dan Agussalim, selaku Ketua dan Anggota KPU
Kota Bima.
“Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Prof Anna
Erliyana saat membacakan amar putusan.
Pokok aduannya yakni Pengadu
I
a.n Al Imranmengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota
Bima
terkait tindakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu Legislatif,
khususnya di TPS kelurahan Manggemaci, adanya perbedaan form C1,
ketidaksesuaian surat suara yang digunakan dengan surat suara yang sah dan
tidak sah.
Sedangkan
Pengadu II a.n Mukhtar Yasin mengadukan Para Teradu yakni
Ketua dan Anggota KPU Kota Bima
terkait dugaandalam
penetapan oleh KPU kota Bima tanggal 19 april 2014 dinyatakan bahwa PBB tidak
mendapatkan alokasi kursi di Dapil III karena kursi ke-9 (kursi terakhir)
diperoleh oleh PPP yang dinyatakan memperoleh suara sah sebaanyak 1948, dengan
demikian terdapat selisih 8 suara dengan PBB. Dalam persidangan ternyata
kekeliruan terbuktikarena perolehan
suara PPP adalah 1938 Perbedaan itu diakui terjadi karena ada penggelembungan
suara di TPS 6 kelurahan Rabadompu Barat dari yang seharusnya perolehan suara
PPP di TPS adalah 16 digelembungkan menjadi 25 dan di TPS 10 seharusnya 8
menjadi 9
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan keterangan
para pihak, bukti dan dokumen
yang diajukan di sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dugaan pelanggaran
kode etik yang diadukan Pengadu terbukti dan dengan demikian alasan Teradu
dapat diabaikan.
Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)