Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata Pemilu untuk nomor perkara 265-PKE-DKPP/VIII/2019, Selasa (17/9/2019). Sidang ini digelar melalui sambungan video, yakni antara di Mabes Polri di Jakarta dan Mapolda Papua di Jayapura.
Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yakni Didimus Busup, Melinus Soo, dan Yesaya Magayang. Ketiganya diadukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Papua, Hengki Bayage yang kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Kodrat Effendi.
Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Yahukimo diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah mengurangi perolehan suara Pengadu di Distrik Werima sebanyak 5.775 suara.
Berdasarkan hasil pleno tingkat Distrik oleh PPD yang dituangkan dalam Form DA1-DPRP Distrik Werima Kabupaten Yahukimo, Pengadu memperoleh suara bulat bersadarkan sistem NOKEN sebanyak 5.775 suara, sedangkan partai peserta pemilu lainnya tidak memperoleh suara sama sekali.
“Bahwa pada Distrik Hogio, suara dari Partai PAN terdapat kesalahan penulisan jumlah akhir suara partai oleh PPD, yang tercatat dalam Form DA1-DPRP Distrik Hogio yaitu 967, seharusnya adalah 796 suara,” katanya.
“Selain Itu, KPU Kabupaten Yahukimo hanya membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara saja tanpa memasukkan hasil penghitungan perolehan suara tersebut kedalam formulir DB1-DPRP,” tambahnya.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu. Menurut Didimus, dalil aduan pengadu tidak jelas dan kabur, karena tidak secara terperinci menejelaskan dalam kronologinya mengenai pelanggaran kode etik yang dimasksud.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Yahukimo telah dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang, yaitu mulai dari tingkat TPS, hingga tingkat provinsi dengan disaksikan oleh Pengawas Pemilu dan saksi-saki partai.
“Terkait pengurangan spara itu delas tidak benar, karena berdasarkan habil rekapitulasi ditingkat Distrik yang ditungakan ke dalam formulir DA1-DPRP Distrik Obio, Calon nomor urut 1 dari Partai Demokrat atas nama Nerry meráis 6.353 suara, sedangkan dari parti PDI Perjuangan atas nama Hengki Bayage (Pengadu) tidak mendapatkan suara ,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menjawab tuduhan yang menyebutkan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara saja tanpa memasukkan hasil tersebut kedalam formulir DB1-DPRP adalah tidak benar. “Setelah KPU Kabupaten Yahukimo melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara, kami (Teradu) langsung menuangkan kedalam formulir DB1-DPRP, dan pada waktu itu tidak ada keberatan dari masing-masing saksi, terutama saksi dari parta PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Dr. Ida Budhiati, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota Majelis, yaitu Yusak Elisa Reba (Unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (Unsur Bawaslu). Ketua Majelis berada di Mabes Polri di Jakarta dan Anggota Majelis berada di Mapolda Papua.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. Hadir dalam sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagai Terkait. [Humas DKPP]