Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura, Kamis (28/11/2019), pukul 19.30 WIT.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Kristianus Agapa. Ia merupakan Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Papua, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan III Papua. Ia didampingi oleh kuasanya, Heriyanto.
Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, yakni Wilhelmus Degey, Daniel Denny Marin dan Jhoni Kambu.
Para Teradu diadukan karena diduga melanggar KEPP lantaran bersama-sama telah mengeluarkan dan menetapkan berita acara hasil penghitungan suara melalui sertifikat hasil penghitungan suara yang sangat berbeda jauh selisihnya dengan rekapitulasi yang dimiliki oleh PPD dan saksi-saksi.
Para Teradu diduga secara sengaja melakukan perubahan Hasil Perolehan Suara pada Formulir DA1 ke Formulir DB1. Formulir DA1 yang dimaksud adalah DA1 untuk Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.
Dalil lainnya adalah dua dari tiga Teradu, yaitu Daniel Denny Marin dan Jhoni Kambu diduga tidak memenuhi syarat adminstratif sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire. Daniel diduga masih berstatus sebagai PNS dan masih menerima gaji hingga 30 Mei 2019. Sedangkan Jhoni diduga tidak memenuhi kriteria usia sebagai salah satu syarat Calon Anggota KPU.
Perkara ini sebelumnya sudah disidangkan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada 18 Oktober 2019. Saat itu, majelis meminta agar Pengadu kembali menyiapkan rincian di TPS yang perolehan suaranya hilang, juga disertai data.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire
Sedangkan Teradu juga membuat jawaban terkait hal tersebut, kemudian dilengkapi kembali terkait perbaikan permohonan Pengadu atas penambahan Teradu untuk Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya.
Dalam sidang kali ini, para Teradu mengungkapkan, Pengadu tidak mengajukan permohonan keberatan terhadap suara yang diperolehnya kepada KPU Kabupaten Nabire. Padahal, KPU Kabupaten Nabire telah menyediakan form keberatan usai proses penghitungan suara kelar.
Terkait hasil suara yang tertera dalam DA1, para Teradu mengatakan bahwa suara yang tertera dalam DA1 Teluk Kimi berasal dari penyandingan data yang dilakukan oleh Bawaslu, partai politik, saksi dan Panwas Distrik. Penyandingan data ini, menurut Teradu, merupakan masukan dari Bawaslu Kabupaten Nabire.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait yang berasal dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Nabire.
Pihak Terkait dari KPU Kabupaten Nabire mengungkapkan, terjadi polemik dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten karena DA1 milik PPD berbeda dengan DA1 yang dimiliki Panwas Distrik. Hal ini menjadi alasan munculnya usulan penyandingan data.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, bersama dua Anggota majelis, yaitu Anggota DKPP Prof. Muhammad dan Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Papua dari unsur Bawaslu, yaitu Metusalak Infandi. [Humas DKPP]