Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (28/11/2019), pukul 16.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Hengky M. Tinal. Ia mengadukan semua komisioner dan dua staf KPU Kabupaten Puncak.
Komisioner KPU Kabupaten Puncak yang diadukan terdiri dari Ketua Yopi Wonda dan empat Anggotanya, yaitu Nus Wakerkwa, Penehas Kogoya, Jakson Hagabal dan Aniyus Tabuni.
Dari lima orang tersebut, dua di antaranya tidak hadir dalam sidang, yaitu Nus Wakerwa dan Aniyus. Nus Wakerwa tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan, sedangkan Aniyus absen karena sakit.
Sedangkan dua Staf KPU Kabupaten Puncak yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Yangki Toisuta dan Oktovianus Imbiri. Keduanya mangkir dari sidang tanpa keterangan apa pun kepada Sekretariat DKPP.
Para Teradu diadukan oleh Hengky terkait dengan berbedanya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah suara yang masuk pada Pemilu 2019 di Kabupaten Puncak.
DPT di Kabupaten Puncak, kata Hengky, mencapai 158.330 orang. Sedangkan hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten Puncak berdasar DB1-KK-1A, yang memuat hasil pleno tingkat Kabupaten, berjumlah 166.695 suara.
“Selisihnya 8.365,” kata Hengky.
Dengan demikian, lanjutnya, hasil penghitungan suara dalam formulir DB1-KK-1A tidak sesuai dengan form DA1-DPRD Kabupaten/Kota dari Distrik/Kecamatan yang ada di Kabupaten Puncak. DA1 merupakan form yang berisikan hasil pleno di tingkat kecamatan.
“Para Teradu menetapkan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dalam Berita Acara Model (DB1–KK–1A) tidak sesuai dengan (DA1-DPRD Kabupaten/Kota) untuk 17 Distrik/Kecamatan,” jelas Hengky.
Dalam perkara ini, Hengky melampirkan sejumlah alat bukti, di antaranya adalah DPT Kabupaten Puncak Pemilu 2019 dan form DA1 dari 17 Distrik yang ada di Kabupaten Puncak.
Sementara itu, para Teradu tampak tidak dapat menjawab pertanyaan dari majelis dalam persidangan. Para Teradu juga tidak menyiapkan jawaban tertulis sebagai tanggapan atas pokok aduan dari Pengadu.
“Saya agak bingung menjawabnya, Yang Mulia,” ujar Anggota KPU Kabupaten Puncak, Jakson Hagabal yang berstatus Teradu IV dalam perkara ini.
Oleh karena itu, majelis sidang pun memutuskan untuk menskors sidang dan dilanjutkan pada kesempatan yang lain.
“Dikarenakan Teradu belum menyiapkan jawaban tertulis dan belum siap dalam persidangan ini maka diagendakan sidang pemeriksaan kedua,” ujar Ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, bersama dua Anggota majelis, yaitu Anggota DKPP Prof. Muhammad dan Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Papua dari unsur Bawaslu, yaitu Metusalak Infandi. [Humas DKPP]