Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/X/2019, sidang bertempat di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (28/11/2019), pukul10.00 WITA.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Syarif Poneta dan Fransisco Manahampi. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, yakni Wahyudin M. Akili, Alexander Kaaba, Moh. Fadjri Arsyad dan Moh. Yusuf Lacuba.
Dalam sidang ini, DKPP menghadirkan Pihak Terkait yakni, Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Rahmat Djakaria, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Irwan Idris Ahmad, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Namun, pihak Terkait yakni Gunawan Suswantoro, Sekjen Bawaslu RI tidak hadir dalam sidang sesuai surat yang disampaikan kepada Sekretariat DKPP bahwa yang bersangkutan sedang melakukan tugas pengawasan penulisan makalah dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama Bawaslu.
Pertama, Teradu diadukan terkait penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, Teradu juga dilaporkan karena bertindak tidak sesuai (SOP) dan substansi profesi administrasi pemilu serta tidak menaati prosedur sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan pada proses penggatian Sdr. Iswan Idris Ahmad S.IP sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Atas aduan atau laporan tersebut Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu.
Terkait pokok aduan pertama, menurut Teradu bahwa tolak ukur ada atau tidaknya sengketa proses dan pelanggaran Administrasi di Kabupaten Gorontalo yang disampaikan para Pengadu tidak ideal digunakan sabagai dasar ada tidaknya permasalahan internal di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Lebih lanjut Teradu menjelaskan bahwa pihak terkait yakni Iswan Idris Ahmad selama menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak mampu menjaga kondusivitas lembaga serta tidak dapat memfasilitasi beberapa kebutuhan lembaga dalam rangka menunjang tugas, wewenang dan kewajiban.
Kemudian Teradu menjelaskan alasan-alasan yang tertuang dalam hasil pleno pengusulan untuk pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo didasarkan pada fakta perkembangan dinamika yang terjadi di internal Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Sedangkan terkait pokok aduan kedua, Teradu membenarkan bahwa selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mereka telah melakukan rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di Bawaslu untuk membahas pengusulan penggatian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Benar kami telah mengeluarkan surat d nomor 27/K.GO-03/HK.00.01/VII/2019 berdasarkan hasil pleno tertanggal 4 juli 2019 perihal penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” kata Wahyudin M. Akili, Teradu I.
Moh. Yusuf Lacuba, Teradu IV menambahkan keterangan bahwa membenarkan surat dengan nomor tersebut benar telah teregister di administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah didisposisi oleh kepala Sekretariat yang lama. “Namun surat tersebut belum ada tanggapan secara resmi dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia,” katanya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo sebagai Anggota Majelis, yaitu Siti Haslina (unsur Masyarakat), Ramli Ondang (unsur KPU), dan Rahmad Mohi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]