Jakarta,
DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Padang Lawas
telah dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam
putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Anggota
KPU Kab Padang Lawas a.n Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution. Selain
itu, DKPP juga merehabilitasi anggota KPU Kab Padang Lawas atas nama Raja
Mahmud Lubis.
“Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Saut H Sirait
saat membacakan amar putusan.
Pokok aduannya yakni pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
bahwa di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2
pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu
menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Kab.
Padang Lawas. Menurut pengadu laporan tersebut telah diproses Panwas Kab.
Padang Lawas dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kab Padang Lawas.
Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti
dan dokumen yang disampaikan sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa alasan
pengadu terhadap teradu III tidak terbukti. Untuk teradu I dan teradu II,
masing-masing dengan jujur mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Panwas.
Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)