Jakarta, DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Labuhan Batu
Selatan telah dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam
putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Anggota
KPU Kab Labuhan BatuSelatan a.n Imran
Husaini , Irwansyah, Ridwan Nasution, Sopyan Situmeang, Suyanto
dan
Juliawati, selaku Ketua dan Anggota KPU
Kab. Labuhan Batu Selatan.
“Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi sumatera Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Nelson
Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Pokok aduannya yakni Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu
dalam penghitungan surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Kab. Labuhan
Batu Selatan. Para teradu mengubah perolehan suara Partai dan Calon DPRD Partai
Golkar di TPS 5, 6 dan 9. Para teradu tidak menindaklanjuti keberatan dalam
rekapitulasi di KPU Kab Labuhan Batu Selatan.
Berdasarkan keterangan para
pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa tindakan menghentikan pemeriksaan lanjutan telah melanggar prosedur
dan asas kepastian untuk memperoleh kebenaran, karena pada pleno sebelumnya
telah diputuskan untuk melakukan pemeriksaan dan bahkan sebagian telah
diselesaikan.
Sidang kali
ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)