*** Dua Ketua PPK Dipecat
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua
dan Anggota KPU Bulukumba. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Ketua PPK
Kecamatan Bulukumpa dan Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tetapkepada Teradu I atas nama Sudirjaya dan Teradu V atas nama Ahmad
Sainal (masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba dan Husni selaku
Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa, dan Asriady selaku Ketua PPK Kecamatan
Rilau Ale,†kata Nelson Simanjuntak, anggota majelis saat membacakan Putusan,
Jumat (23/5). Selaku ketua majelis ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini,
Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti.
Pengadu adalah Harbit Manika, kader PKB.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa
peringatan kepadaAzikin
Patedduri, Ambar Rusnita, dan Awaluddin, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bulukumba. Untuk itu, DKPP
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi
Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Dalam pertimbangan Putusannya, Nelson
menjelaskan, Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan
perbuatan yang melanggar kode etik pemilu karena tidak menindaklanjuti 5 (lima)
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba. Teradu juga tidak mengakomodir usulan
dari para saksi parpol dan para Teradu agar tidak mengesahkan hasil
rekapitulasi dalam kondisi tidak kondusif. Para Teradu sama sekali tidak
mengindahkan keberatan dari saksi partai-partai dalam pengesahan hasil
rekapitulasi dan dengan otoriter memutuskan hasil rekapitulasi. Tindakan
tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama
Bawaslu, KPU, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Menimbang jawaban para Teradu yang
membantah dalil Pengadu mengenai tindakan pelanggaran kode etik pemilu, karena
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba, sudah ditindaklanjuti oleh
Teradu termasuk dengan menyampaikan surat kepada Panwaslu Kabupaten Bulukumba
dengan Nomor 144/KPU-Kab-025.433243/IV/2014, Nomor 147/KPU-kab-025.433234/IV/2014
tanggal 21 April 2014 perihal permintaan bukti dasar dugaan, Berita Acara No.
34/BA/IV/2014, Nomor 149/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014
perihal penyampaian tanggapan, surat bernomor: 149a/KPU-Kab-025.433243/IV/2014
tanggal 21 April 2014. “Para Teradu menyatakan bahwa pengesahan hasil
rekapitulasi harus dilakukan mengingat batas waktu yang diatur
dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2013, jadwal rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014. Bahkan
pengesahan dilakukan pada pukul04.00 tanggal 22 April 2014. Para Teradu dengan tegas
menolak dugaan melakukan politik uang, sebagaimana disampaikan Pengadu,â€
kata majelis
Majelis menimbang keterangan
Saksi dari pihak Teradu, Husni (Ketua PPK Bulukumpa) dan Asriady
(Ketua PPK Rilau Ale), yang mengakui telah menerima pemberian uang sebesar
2.000.000 (dua juta) rupiah dari Hafid Makking, calon legislatif dari PDIP.
Demikian juga saksi lain yang diajukan Teradu, Hafid Makking, secara tegas mengakui telah
memberikan uang, bahkan bukan hanya untuk komisioner KPU Kab. Bulukumba, tetapi
ke pelbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, terutama PPK;
Menimbang keterangan pihak terkait,
Panwaslu Kab. Bulukumba, yang menyatakan bahwa para Teradu tidak koperatif.
Tindak lanjut dari para Teradu terhadap rekomendasi adalah dalam
bentuk surat yang mempertanyatakan dasar hukum dari rekomendasi tersebut. Meskipun
pihak terkait telah memberikan dasar-dasar hukum atas rekomendasi tersebut,
namun para Teradu tetap tidak melaksanakan maksud dan tujuan dari rekomendasi.
Bahkan surat jawaban para Teradu atas rekomendasi tersebut sangat terlambat.
Majelis menimbang bahwa berdasarkan
keterangan para pihak, saksi, terkait, bukti, dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, bahwa para Teradu telah
bertindak berdasarkan kemauan dan berupaya mencari alasan-alasan untuk
membenarkan tindakannya. Keberatan para saksi partai-partai dalam rapat pleno
rekapitulasi dan sikap terhadap rekomendasi Panwaslu merupakan sikap yang
menunjukkan para Teradu tidak memiliki kehendak dan motivasi untuk
mengedepankan kepastian atas kebenaran hasil yang sesungguhnya dari pemilu di
Kab. Bulukumba. “Dalil Pengadu dapat terbukti dan alasan para Teradu dapat
dikesampingkan,†ujar anggota Bawaslu RI itu.
Majelis menimbang bahwa dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I dan V mengakui pernah bertemu dengan Hafid Makking, yang
merupakan Caleg, telah menunjukkan adanya sikap yang diskriminatif dan
menimbulkan syak wasangka terhadap independensi Teradu I dan V.
“Menimbang keterangan saksi Husni dan
Asriady yang mengakui telah menerima uang sebesar 2.000.000 (dua juta) rupiah dari
Hafid Makking dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua PPK, DKPP
berpendapat, bahwa meskipun Husni dan Asriady tidak menjadi pihak Teradu,
kewajibannya untuk menjaga integritas, kredibilitas dan independensi lembaga
penyelenggara Pemilu, tidak dapat dilepaskan, tetapi senantiasa melekat dari
waktu ke waktu. Tindakan Husni dan Asriady, dalam kapasitas selaku Ketua PPK,
telah menghancurkan kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara
pemilu. DKPP berpendapat, bahwa Husni dan Asriady harus mendapatkan sanksi
sesuai derajat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,†tutup Nelson. (rilis
DKPP)