Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 249-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan Teradu Ketua Bawaslu Kab. Lampung Tengah, Harmono. Sidang ini digelar melalui video conference, yakni antara KPU RI dan KPU Prov. Lampung, Senin (26/8/2019).
Harmono sebagai Teradu, diadukan oleh Saripah Aini (Caleg Partai Perindo Kabupaten Lampung Tengah) kemudian memberi kuasa kepada Suharyanto. Berdasarkan dalil aduannya, Teradu diadukan terkait proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah. Laporan dihentikan oleh Teradu, akan tetapi Pengadu tidak mendapatkan tembusan informasi terkait tindaklanjut laporan tersebut.
Pihaknya memperoleh informasi dari staf Bawaslu yang disampaikan dengan saksi Pengadu, Yuli Atmoko bahwa masa untuk memberikan tanggapan habis. Atas kejadian tersebut, Pengadu sebagai Caleg ikut dirugikan.
“Kami mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk mendapatkan kejelasan, kemudian keterangan yang diberikan hanya berhak untuk menyampaikan hasil status Laporan di Papan Informasi saja,” katanya.
Dalam sidang, Harmono menolak seluruh aduan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan memberitahukan tentang status laporan yang dilaporkan oleh Habibi dengan menempel status hasil penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
“Laporan tersebut kami tempel di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.,” imbuhnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Lampung sebagai Anggota Majelis, yaitu Nilla Nargis (Unsur Masyarakat), Sholihin (Unsur KPU), dan Muhammad Teguh (Unsur Bawaslu. Ketua Majelis berada di KPU RI (Jakarta) dan Anggota Majelis berada di KPU Provinsi Lampung.
Tampak hadir, Anggota Bawaslu Kab. Lampung Tengah sebagai Terkait, yakni Alfin Wahyudi, Edwin Nur, Yuli Efendi, dan Eko Pranoto. Selain itu Anggota Gakkumdu juga hadir sebagai Terkait, Fuad Alfano dan Hamdani. Pengadu juga menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dalil aduannya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]