Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Kamis (6/5/2021) pukul 09.00 WITA.
Pengadu perkara ini adalah Hi. Mohamad Kilat Wartabone (Pengadu I) dan Syamsir Djafar Kiyai (Pengadu II) melalui kuasa mereka, Franki Uloli. Para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, yakni Fahri Kaluku, Alti Mohamad, dan Moh. Zain Slamet Baladraf sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok perkara terkait dugaan ketidakprofesionalan para Teradu dalam penanganan laporan kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bone Bolango. Sebagai informasi pada 18 Januari 2021, Pengadu II melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tentang dugaan pelanggaran administrasi Calon Bupati Bone Bolango atas Nama Hamim Pou, S.Kom., MH. kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Pengaduan tersebut diterima dan dimasukkan dalam Formulir Model A.3 dengan register 013/LP/PB/KAB/29.03/1/2021.
Terhadap pengaduan tersebut para Teradu menerbitkan Formulir Model A17 pemberitahuan tentang status laporan dengan status tidak diregistrasi karena laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut pernah dilaporkan dan sudah pernah ditangani sebelumnya, terlapor dalam pengaduan ini adalah KPU Kabupaten Bone Bolango.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]