Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Kamis (5/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini Abdussomad. Ia mengadukan Luli Barlini, Dede Selamet Permana, Andriansyah, Willi Sumarlin, Sriyono, dan M. Syamsu Rahman, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok.
Dalam pokok aduannya, Abdussomad mendalilkan Teradu sengaja meloloskan calon anggota panwascam yang tidak memenuhi persyaratan dari segi usia (di bawah 25 tahun). Teradu juga didalilkan melakukan praktik KKN dalam seleksi panwascam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad D Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]