Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 113-PKE-DKPP/V/2019, Kamis 4 Juli 2018 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jl. Slamet Riyadi No.7, Sungai Putri, Telanaipura, Kota Jambi pukul 09.00 WIB..
Pengadu perkara ini adalah Ismet Isnaini sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorolangun yakni, Shalahuddin Al Khidhr, Yoki Setiawan, Evan Lavandes, Yayan Hardian, dan Devi Irawan.
Ada dua pokok aduan Pengadu, pertama Teradu diduga tidak memasukan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Mulyadi dari PKB ke dalam DCT. Sementara Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat; Jannatul Firdaus, dari Partai Golkar; Hapis dari Partai PPP; Aang Purnama, dari Partai Demokrat; Azakil Azmi dari Partai Golkar; dan Cik Marleni dari Partai Golkar berdasarkan SK 72/H K.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 dimasukan kembali ke dalam DCT. Kedua, bahwa Teradu IV diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena berpendapat di media online bahwa meskipun Caleg an. Muhammad Syaihu, Aang Purnama (Partai Demokrat); dan Caleg Azakil Azmi, serta Cik Marleni (Partai Golkar) mendapat suara terbanyak di Sarolangun, namun tidak dapat dilantik dikarenakan masih aktif sebagai anggota DPRD, dan pada saat Pemilu 2019 mencalonkan diri dari partai lain.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh ketua majelis, Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jambi yakni, Rafidah (unsur masyarakat), Asnawi (unsur Bawaslu), Nur Kholik (unsur KPU) sebagai anggota majelis.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]