Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Novly Bernado Thyssen. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni, Muhammad Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Yaqup Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pokok perkara terkait dugaan para Teradu tidak profesional dalam menangani pelanggaran pemilihan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, sebagaimana surat Bawaslu Nomor : 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020 yang menyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis (25/2/2021) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Timur. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]