Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa. Pemeriksaan dilaksanakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 61-PKE-DKPP/VI/2020 pada Kamis (2/7/2020), pukul 09.30 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 65-P/L-DKPP/V/2020 ini diadukan oleh Kariaman Zebua. Teradu (Happy Suryani Harefa) didalilkan telah melanggar kode etik dengan mengomentari tautan berita terkait pemberhentian tetap Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik di akun pribadi media sosial (medsos) Facebook atas nama Happy Suryani Harefa.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]