Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Risma Dewi, dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 6-PKE-DKPP/I/202I.
Sidang pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah diadakan pada 9 Februari 2021. Rencananya, sidang kedua ini akan diselenggarakan pada Kamis (18/3/2021), pukul 13.00 WIB.
Risma Dewi yang berstatus sebagai Teradu, diadukan oleh Hertin Armansyah melalui kuasanya Mahmud Kusuma.
Pokok perkara Teradu diduga tidak akuntabel dan profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Teradu tidak menandatangani hasil pleno terhadap laporan Pengadu a quo dengan alasan masih melaksanakan dinas di luar kota. Hal ini menyebabkan Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang ini akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Arif mengungkapkan, DKPP akan melakukan uji coba sidang dengan para pihak sehari sebelum sidang dilaksanakan untuk meminimalisir kendala dan hambatan yang berpotensi terjadi dalam persidangan.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]