Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Jhon Dairisman Girsang. Pengadu mengadukan Fadillah Mausuly, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni, dan Anggi Ramadhan S. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan melanggar prinsip berkepastian hukum karena di seluruh TPS di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir tidak menempelkan C1 Hasil KWK atau C1. Plano.
Para Teradu juga tidak menanggapi keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 atas temuan di Kecamatan Bathin Salopan. Serta Teradu I didalilkan telah melanggar prinsip keterbukaan atas tindakannya memerintahkan untuk mengambil paksa microphone saksi paslon nomor urut 1 saat penyampaikan keberatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (18/3/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]