Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 153-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Bobson Samsir Simbolon. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis yakni Fadhillah Mausuly, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni, dan Anggi Ramadhan S, masing-masing sebagai Teradu I – V.
Ada tiga pokok aduan yang didalilkan Pengadu. Pertama, para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat calon atas nama Sri Barat mengenai ketidaksesuaian antara tanggal lahir yang tercantum dalam KTP Elektronik dengan ijazah Paket C. Menurut Pengadu, para Teradu seharusnya menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir tersebut pada Formulir Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Namun dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di website pada tanggal 13 September 2020 tidak dituangkan oleh Para Teradu.
Kedua, para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya telah menyatakan dokumen syarat calon Wakil Bupati Bengkalis berupa ijazah Paket C atas nama Sri Barat memenuhi syarat.
Ketiga para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Kaderismanto dan Sri Barat alias Iyeth Bustami sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Nomor 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang tidak sesuai dengan KTP Elektronik milik Sri Barat yang tidak tercantum nama alias.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (18/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]