Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 157-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (17/12/2020).
Perkara ini diadukan oleh mantan Caleg DPRD Kabuten Jayawijaya Yope Wenda. Ia mengadukan tujuh penyelenggara pemilu yang terdiri dari lima Anggota dari KPU Kabupaten Jayawijaya dan dua Anggota dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Lima Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menjadi Teradu adalah Sonimo Lani (Anggota merangkap Ketua), Marten Marian, Agustinus Aronggear, Alpius Asso, dan Tinus Wuka. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang menjadi Teradu adalah Fredy Wamo dan Ansar. Secara berurutan, masing-masing dari keduanya berstatus sebagai Teradu VI dan Teradu VII.
Dalam pokok aduannya, Yope menyebut adanya dugaan perubahan Formulir Berita Acara (BA) DA.1 ke dalam BA DB.1 oleh Teradu I-V. Dugaan pengubahan ini mengakibatkan perolehan suara milik Yope berkurang, dari 1.347 suara menjadi 110 suara. Sedangkan Teradu VI dan Teradu VII diduga tidak profesional karena tidak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu I-V.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pukul 09.00 WIT. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]