Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2019 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis (14/2/2019) .
Sidang pemeriksaan ini diagendakan untuk memeriksa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Abdul Wawan, selaku Teradu dalam perkara ini. Sebelumnya, Abdul Wawan tak hadir dalam sidang pemeriksaan yang diadakan di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, pada 1 Februari 2019.
Rencananya, sidang ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB melalui video conference dari ruang sidang DKPP dengan kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara. Bertindak selaku ketua majelis, Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah provinsi Sulawesi Tenggara yakni, Dr. Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Ade Suerani (unsur KPU), dan Bahari (unsur Bawaslu)
Perkara ini sendiri diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Sultra, yaitu Syawal Sumarata, Yusdiana, Asmul, Busran Halik dan Zul Juliska Praja.
Perkara ini bermula dari ketidakkehadiran Abdul Wawan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada November 2018.
“Teradu tidak hadir saat itu dan membawa data DPTHP II,” kata Zul Juliska dalam sidang pertama.
Berdasar pengakuan Zul, KPU Kabupaten Konawe Utara telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Hanya saja upaya ini terhambat oleh tidak diketahuinya keberadaan Abdul Wawan. Bahkan hingga sidang pertama berlangsung, keluarga Abdul Wawan pun mengaku tak mengetahui keberadaannya.
“Kabarnya, Saudara Wawan telah membuat surat pengunduran diri (dari posisi Ketua PPK Lasolo Kepulauan). Tapi surat itu belum kami terima hingga kini,” ujar Zul. [Rilis Humas DKPP]