Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2020, di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020), pukul 14.00 WIB.
Teradu pada perkara ini adalah Nuryamah Binti H. Fahrudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Dia diadukan oleh Andika Rusmana Putra.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut bahwa pada Sipol Partai Politik KPU ditemukan nama Nuryamah Pahrudin. Nama ini tercantum di kepengurusan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2016-2021. Pengadu menduga nama Nuryamah binti Pahrudin dengan Nuryamah Fahrudin adalah orang yang sama.
Hal ini menurut Pengadu dibuktikan salah satunya dengan adanya histori Instagram atas nama Eka_gt yang mengupload foto kegiatan PKB pada 6 Maret 2016 dalam rangka silaturahim ajengan se–Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut ditemukan foto yang diduga mirip Nuryamah binti H. Fahrudin.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]