Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Fonaha Zega dan Emanuel Zebua melalui kuasanya Hendrick p. Soambaton. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, yakni Evarianus Hareva, Inotonia Zega, Elizama Nazara, Karyanto Lase, dan Munawaroh masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Pokok perkara yakni para Teradu diduga tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sesuai register nomor 01/PS.REG/12.1224/X/2020. Amar putusan tersebut membatalkan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang dikeluarkan para Teradu. Akibatnya para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara kehilangan hak mereka.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (11/2/2021) pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]