Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2019 yang diadukan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, Fardhan Patingki. Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, yakni Moh. Irianto, Misrawati Pakaya, dan Ben Henser Enok.
Berdasarkan pokok pengaduan, Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu diantaranya tidak melakukan kajian awal serta tidak menindaklanjuti Laporan LSM PENJARA sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Para Teradu. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Yessy Y. Momongan (unsur KPU)
Sidang Pemeriksaan perkara akan digelar di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Tim, Wenang Kota Manado, Sulawesi Utara, pukul 09.00 WITA.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” tutup Bernad. [rilis Humas DKPP]