DKPP, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 14-PKE-DKPP/I/2019 pada Jumat (8/1/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl. Papandayan Selatan, Gajahmungkur, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Pengadu Budi Sukramto, dan pihak Teradu Suharjanto, anggota KPU Kab. Karanganyar. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Harjono (ketua DKPP), dan anggota majelis Andreas Pandiangan (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat), Sri Wahyu Ananingsih (Tim Pemeriksa Daerah Unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Diana Ariyanti (Tim Pemeriksa Unsur KPU Provinsi Jawa Tengah).
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan sidang pertama. Agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. “Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dinilai tidak jujur terkait dengan domisili calon anggota KPU Kab. Karanganyar. Menurut Pengadu, Teradu sebenarnya berdomisili atau bertempat tinggal di Perum Graha Mandiri Blok C8, RT09/RW09, Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Untuk lebih jelasnya bisa disaksikan dalam sidang pemeriksaan,” katanya.
Lanjut Bernad, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk peliputan media. “Sidang ini dapat disaksikan secara live streaming melalui Facebook official DKPP,” pungkasnya. [rilis humas]