Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2021, Jumat (5/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ashelfine, H. Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, H. Arrival Boy, Mendro Suarman, H. Hendri Susanto, dan Indra Gunalan yang memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, Fanny Fauzie, dkk.
Pengadu mengadukan Lindo Karsyah, Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan, dan Izal Zamzami (Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung) selaku Teradu I sampai IV. Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri sebagai Teradu VII sampai IX.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VI melakukan manipulasi dalam proses penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pasangan calon nomor urut 3. Selain itu didga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 paslon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Teradu VII sampai IX didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada. Serta tidak memroses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (5/3/2021) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]