Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (30/4/2021) pukul 08.30 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga. Para Pengadu melaporkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar sebagai Teradu I. Pengadu juga melaporkan Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar yakni Nanang Wahyudi Harahap, Muhammad Syahfii Siregar, Junita Lila Sinaga, dan Ilham Syahputra Harahap sebagai Teradu II − V.
Pokok aduan yang didalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar protokol kesehatan pada Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja tanggal 1 Februari 2021. Pada acara tersebut para Teradu bersama anggota Panwascam dan Kasek se-Kota Pematangsiantar melakukan perbuatan melawan hukum dari mulai berkerumunan di waktu pandemi/berjoget ria, tidak memakai masker, dan meminum bir (beralkohol).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]