Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat (3/7/2020), pukul 13.00 WIB.
Sidang kedua perkara nomor 51-PKE-DKPP/IV/2020 ini diadukan Fajar Waruwu dan Peringatan Zebua (bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020) yang memberikan kuasa kepada Simponi Halawa. Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis (18/6/2020).
Teradu dalam perkara ini adalah Firman Mendrofa, Elisati Zandroto, Iman Murni Telaumbanua, Sitori Mendrofa, dan Dedi Kurniaman Bete’e (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias) sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V.
Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dalam proses dan tahapan pendaftaran persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Nias pada Pilkada 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]