Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Aprin Taskan Yanto melalui kuasanya Ahmad Kabul. Pengadu melaporkan Meixxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur sebagai Teradu I, II, dan III. Pengadu juga melaporkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Emex Verzoni dan Eko Sugianto sebagai Teradu IV dan V.
Para Teradu diduga melakukan ‘abuse of power,’ penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, membuat keputusan di luar peraturan perundang-undangan, melibatkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan menyatakan bahwa terlapor Gusri Pausi (Calon Bupati Petahana) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi melakukan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Penggangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Bengkulu.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (29/1/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]