Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 pada Jumat (27/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa enam penyelenggara pemilu, yang terdiri dari lima Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan seorang dari Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Lima Teradu dari KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Zainal Abidin (Anggota merangkap Ketua), Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Kelima nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V.
Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun. Maimun berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.
Keenam nama di atas diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur, Sulaiman. Ia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.
Dalam pokok aduannya, Sulaiman dan Auzi menduga Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.
Sedangkan Teradu VI diduga dalam mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi dan/atau keputusan lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]