Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (26/3/2021).
Perkara tersebut diadukan oleh Sunardi. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat.
Pokok aduan Teradu diduga tidak jujur pada saat mendaftar Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun tahun 2018-2023. Teradu diduga terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2014-2019.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan para pihak yang beperkara berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]