Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2021, Jumat (26/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh H. Nasrul Ulum dan H. Eki Baihaki melalui kuasanya Didi Sumardi, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang yakni Yadi, Sulyatarudin, Abdurrohman, Ari Setiawan, dan Muhammad Asmawi sebagai Teradu I − V.
Ada dua pokok perkara yang diadukan. Pertama terkait dugaan para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani Laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 karena pada proses pemeriksaan Saksi atas nama Mubarok dan Mahyar tanpa didampingi oleh Para Teradu dan/atau Penyidik dan/atau Jaksa pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang.
Kedua, Teradu diduga telah berpihak kepada salah satu pasangan calon dan tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 29/PL/PB/Kab/11.07/XII/2020 sehingga laporan a quo yang menurut Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materiil dinyatakan tidak ada kesesuaian dengan alasan tidak cukup bukti.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (26/2/2021) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Provinsi Banten. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]