Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 121-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura pada Jumat (22/4/2021) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, yakni Zacharias S.Y. Rumbewas, Seprianti E. Pandi, dan Nasarudin Sili Luli. Para Pengadu melaporkan Kordinator Sekretaris dan Staf Bawaslu Kabupaten Jayapura atas nama Alfred Saul Deda dan Jini Wati sebagai Teradu I dan II.
Pengadu mendalilkan dugaan penggelapan uang makan staf dan komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Alfred Saul Deda dan BPP Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jini Wati.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]