Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (22/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, yaitu Muhammad Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici Herawati, Sutoto Jatmiko, dan Arjuna Al Ichsan Siregar. Kelimanya mengadukan delapan penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Sleman, yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Sleman dan tiga orang dari jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman.
Lima Anggota KPU Kabupaten Sleman yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Trapsi Haryadi (merangkap Ketua), Aswino Wardhana, Noor Aan Muhlishoh, Indah Sri Wulandari, dan Ahmad Baehaqi. Masing-masing dari lima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Muhammad Hasyim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Hubungan Partisipasi Masyarakat Yuyud Futrama, dan seorang staf bernama Al Rohmi Laily. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Para Teradu didalilkan oleh Pengadu hanya mengunggah program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, pada akun twitter resmi KPU Kabupaten Sleman.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (22/1/2021) pukul 14.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]