Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021 pada Jumat (2/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Panggih Prasetyo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen yakni, Yulianto, Danang Munandar, Dzakiatul Banat, Agus Hasan Hidayat, dan Solahudin sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen yakni Arif Supriyanto, Maesaroh, Badruzzaman, Nasihudin dan Maria Erni P sebagai Teradu VI – X.
Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen sebagai Teradu I – V diadukan terkait dugaan ketidakcermatan dalam merekrut lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen sebagai Teradu VI – X diadukan atas dugaan tidak melakukan pengawasan terhadap rekrutmen lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” pungkasnya [Rilis Humas DKPP]