Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2021, Jumat (19/3/2021), pukul 07.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Pulau Taliabu, Muhaimin Syarif (Teradu I) dan Anggota DPC PDIP Kab. Pulau Taliabu, Syafarudin Mohalisi (Teradu I). Keduanya memberikan kuasa kepada Mustakim La Dee, dkk.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pulau Taliabu, yaitu Adidas La Tea, Mohtar Tidore, dan Lylian. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Dalam pokok aduan, para Teradu diduga tidak profesional dalam setiap penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Calon Bupati Taliabu atas nama Aliong Mus. Semua laporan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan oleh para Teradu sehingga penanganannya dihentikan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Arif mengungkapkan, DKPP akan melakukan uji coba sidang dengan para pihak sehari sebelum sidang dilaksanakan untuk meminimalisir kendala dan hambatan yang berpotensi terjadi dalam persidangan.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]