Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Heru Prastiono. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember yakni Imam Thobroni Pusaka,Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah sebagai Teradu I − V.
Pokok perkara terkait dugaan para Teradu pada tanggal 6 Juli 2020 tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai dengan fakta hukum dalam mengeluarkan Surat Nomor : 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 perihal Pemberitahuan serta Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan Pelapor atas nama Fathor Razi dengan Nomor : 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020. Isi surat tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian para Teradu, maka status laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (19/2/2021) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang KPU Kabupaten Jember. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]