Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Cahya Adi Saputra melalui kuasanya Heru Prastiono. Pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait dugaan Teradu mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara dengan judul “Resume Rapat Koordinasi (Daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020” yang tidak memiliki Kop Surat KPU Kabupaten Jember dan tidak distempel KPU Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya.
Diduga surat tersebut disebarluaskan melalui whatsapp group kepada jajaran penyelenggara pemilu kebawah/ad hoc pada jajaran KPU Kabupaten Jember, khususnya Divisi Teknis PPK dan semua PPS se-Kabupaten Jember, sehingga Surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc pada jajaran KPU Kabupaten Jember dalam melakukan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (19/2/2021) pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang KPU Kabupaten Jember. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]