Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 186-PKE-DKPP/XII/2020 pada Jumat (15/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon. Pengadu melaporkan Irfan Alfi, Ketua KPU Kota Cilegon sebagai Teradu..
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Kota Cilegon atas nama Irfan Alfi, S.Ag., pada saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020. Menurut Teradu hal ini berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan 001/LP/PW/KOTA/11.04/IX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang terdapat pada Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama H.Ali Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H. Awab dan Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020 pada Pukul 20.35 WIB diI kantor Bawaslu Kota Cilegon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (15/1/2021), pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arief.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]