Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 66-PKE-DKPP/VI/2020 pada Jumat (10/7/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS) melalui kuasa khusus mereka, Endang Yulianti dan Agus Suprihanto. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pengadu mendalilkan Teradu I-V tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Mukti Wibowo dan Santini.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jl. Veteran No.1A Kota Semarang, Jawa Tengah. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]