Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Catur Riris Yudi Pamungkas sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal dalam perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.
Sanksi Pemberhentian Tetap dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara untuk Sri Mulyono, calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP, Prof Muhammad.
Dalam pertimbangan putusan dijabarkan Teradu aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih 7 bulan. Teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.
Bukti salinan percakapan Teradu dengan Sri Mulyono dinilai pihak terkait Hevy Indah Oktaria (Ketua KPU Kabupaten Kendal) identik dengan kebiasan Teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di lingkungan KPU Kabupaten Kendal. Nomor telepon seluler yang digunakan juga merupakan nomor yang selama ini digunakan Teradu.
Terungkap fakta, Saksi (atas nama Sahal, red) melakukan transfer uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) atas permintaan Teradu untuk keperluan akomodasi pelantikan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS.
“Teradu melaporkan kepada Saksi Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk tim pemenangan di 10 (sepuluh) kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi,” kata Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, saksi juga mengirimkan uang sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Teradu untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal. Dalam melakukan aksinya ini, Teradu melibatkan saudara kembarnya yakni Catur Riris Yudi Prasetyo untuk pemenangan Sri Mulyono dan menerima uang sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu, berkomunikasi, melakukan pertemuan dengan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta meminta sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara pada Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Alasan Teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui Teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” lanjut Didik.
Atas fakta tersebut tindakan Teradu telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Humas DKPP)