Makassar, DKPP-Pemeriksaan perkara hukum dan etika dapat berjalan paralel. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati saat menjawab pertanyaan peserta pendidikan etik di Makassar, Kamis (28/2). Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum, tetapi yang melanggar hukum sudah tentu melanggar etik
“Meskipun tidak terbukti dalam aspek pidana, belum tentu tidak melanggar etik,” kata Ida.
Ida mencontohkan ada petugas di bawah yang diduga merusak hasil pemilu. Merusak hasil pemilu dari prespektif hukum pidana itu diartikan sebagai tindakan fisik seperti bongkar paksa kotak suara, sehingga didalamnya tidak berharga, tidak bermakna karena sudah dirusak.
“Merusak berupa tindakan kekerasan, mencongkel, membakar logistik sehingga didalamnya tidak berharga, tidak bermakna karena sudah dirusak. Tidak bermakna hasilnya,” jelas Ida.
Kemudian, lanjut Ida, jika perusakan hasil pemilu tidak dilakukan dengan perusakan fisik namun dengan mengubah angka. Maka hakim bisa menyatakan perusakan hasil pemilu tidak terbukti. Berbeda dengan etik, tindakan tersebut dapat dinyatakan melanggar kode etik karena sebagai penyelenggara pemilu tidak mampu menjaga kemurnian hasil pemilu. (Irmawanti)