Makassar, DKPP– Anggota DKPP (ex officio KPU) Ida Budhiati menyebutkan bahwa penerima pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu harus mengedepankan unsur pelayanan. DKPP dan Bawaslu mempunyai tugas mulia, menjadi penjaga untuk mewujudkan integritas pemilu. Akan tetapi, mengingat DKPP ada dipusat, perlu dibantu Bawaslu provinsi untuk menerima laporan.
Berdasarkan pengalaman, menurut Ida, proses pencalonan dalam pemilukada punya potensi besar untuk terjadi pelanggaran. Faktornya bisa karena tidak tertib administrasi sampai tidak independen.
“Potensi lain yang sering menjadi masalah adalah tahapan kampanye. Selanjutnya menyangkut proses pemungutan dan penghitungan suara,” terang Ida.
Bawaslu dalam menerima laporan, dalam tiga hari harus melaporkan ke DKPP. DKPP akan melakukan verifikasi faktual. Kalau belum lengkap akan diinformasikan ke Bawaslu untuk disampaikan ke Pelapor.
“Agar tidak bolak-balik, kuncinya sebenarnya ada pada saat Pelapor datang pertama. Penerima pengaduan harus ramah agar Pelapor bisa merasa nyaman dan bisa menyampaikan keluh-kesahnya dengan baik,” tambahnya. (AS)