Jakarta, DKPP – Penegakan kode etik penyelenggara pemilu dinilai efektif mencegah dan mempersempit masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati dalam Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP yang dilakukan secara daring.
“Satu keniscayaan, penegakan etik ini mampu mencegah para penyelenggara melakukan pelanggaran hukum,” ungkap Ida Budhiati pada Kamis (21/4/2022).
Mengutip teori Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua DKPP periode 2012-2017 dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008), penegakan etik yang efektif bisa mengurangi beban atau pelanggaran hukum secara siginifikan.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sambung Ida, berhasil menguji teori tersebut pada 2012-2018. Pada periode tersebut tidak laporan pelanggaran kode etik ke DKPP dan berbanding lurus dengan persoalan hukum pemilu di DIY.
“Dalam ingatan saya, periode itu DIY zero pengaduan ke DKPP dan tidak ada masalah atau pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara. Ini terjadi di DIY,” lanjutnya.
Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini menambahkan pengaduan pertama dari Provinsi DIY ke DKPP terjadi pada tahun 2019. Pengaduan tersebut terkait masalah kesusilaan, bukan teknis kepemiluan.
“Tahun 2020 baru muncul masalah teknis kepemiluan dari DIY, terutama aspek profesionalitas penyelenggara saat pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota,” tegasnya.
Ida juga mengingatkan penyelenggara untuk menjadi role model dalam etika moral publik selain etika kepemiluan. Misalnya role model dalam memerangi kekerasan seksual pada perempuan-anak, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan lainnya.
“Penyelenggara ini warga negara istimewa yang perlu dijaga oleh rambu-rambu yang harus diinternalisasi dan dipatuhi, baik itu etika kepemiluan maupun etika moral publik. Ini harus dipahami betul oleh penyelenggara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi ini dilaksanakan di lingkungan KPU Provinsi DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY serta dihadiri oleh Bawaslu Provinsi DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. (Humas DKPP)