Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimo Lani selaku Teradu I dalam perkara 157-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Yope Wenda.
Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya yaitu Agustinus Aronggear selaku Teradu III.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Prof. Muhammad dalam sidang virtual pembacaan putusan sebanyak 13 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/1/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Prof. Muhammad.
Sonimo Lani dan Agustitus Aronggear dinilai oleh Majelis DKPP sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas berubahnya perolehan suara Pengadu dari 1.347 menjadi 110 di Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya.
Berdasarkan Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten versi KPU Kabupaten Jayawijaya, di Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara 110 yang kemudian dituangkan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana BA Nomor 37/BA/B15/V/2019.
Tetapi berdasarkan alat bukti Pengadu (formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten) untuk Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.347. Bukti tersebut dikuatkan dengan salinan Formulir Model C-1 DPRD di sejumlah desa di Distrik Wame.
Meski membantah telah mengubah perolehan suara Pengadu di Distrik Wame, dalam persidangan para Teradu tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD meskipun telah diberi kesempatan untuk menyampaikan alat bukti tambahan sebagai bahan penyandingan data.
DKPP menilai tindakan Teradu I sampai V yang tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD pada Distrik Wame tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu seharusnya wajib bekerja dengan tanggungjawab dan komitmen tinggi, tertib dalam mengelola administrasi sehingga hasil rekapitulasi dapat dipertanggungjawabkan.
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan Teradu III selaku Divisi Teknis dinilai mempunyai tanggungjawab lebih besar dalam mengawal kemurnian hasil pemilu.
“Teradu I dan Teradu III semestinya menjalankan fungsi leading sektor memastikan seluruh dokumen administrasi pemilu dikelola dengan baik sehingga proses dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Majelis.
Dengan demikian Teradu I sampai V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya. Antara lain Marten Marian, Alpius Asso, dan Winus Wuka selaku Teradu II, IV dan V.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Fredy Wamo dan Ansar yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya selaku teradu VI dan VII dalam perkara 157-PKE-DKPP/XI/2020.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Anggota Majelis antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. (Humas DKPP)