Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 24 PKE-DKPP/II/2019 & 83, 86 PKE-DKPP/V/2019 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/6/2019) pagi. Ketua majelis Alfitra Salamm, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
Pengadu untuk nomor perkara 24 PKE-DKPP/II/2019, Saepulloh, dari Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia. Nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019, Yosep Kossay. Ia memberikan kuasa kepada Richard Kharek. Pengadu untuk nomor perkara 86-PKE-DKPP/V/2019, Tuan Naik Stephen Lukas Saragih.
Teradu untuk nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019: Sonino, Marthen Marian, Agustinus Aronggear, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI. Sementara Teradu nomor perkara 86-PKE-DKPP/V/2019: Ilham Saputra, anggota KPU RI.
Ada pun Teradu untuk nomor perkara 24 PKE-DKPP/II/2019: Arif Budiman, Viryan Azis, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI; Rifki Ali Mubarok, Titik Nurhayati, H.Idham Holik, Reza Alwan Sovnidar, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu lain, Hilwan Fanaqi, anggota KPU Kabupaten Garut. “Mohon izin untuk perkara 24, Pak Endun sudah melampirkan permohonan surat izin tidak bisa hadir karena ada acara KPU,” kata Reza Alwan Sovnidar, Teradu VI.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Khusus untuk nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019, sidang pemeriksaan dilaksanakan pula melalui video conference antara ruang sidang DKPP dengan kantor Bawaslu Provinsi Papua. Dua anggota KPU Provinsi Papua berada di kantor Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak Terkait. Pihak Terkait lain untuk nomor perkara yang sama dari KPU RI adalah Evi Novida Ginting, viryan, dan Pramono Ubaid Tantowi. Sementara Pengadu menghadirkan dua orang saksi. [teten jamaludin]