Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur yakni Hilman Wahyudin, Selly Nurdinah, Anggy Shofia, Rustiman dan Ridwan Abdullah. Mereka hadir sebagai Teradu dalam perkara 109-PKE-DKPP/V/2019 yang diadukan oleh Saepul Anwar.
Sidang pemeriksaan yang memiliki agenda mendengarkan keterangan Pengadu dan jawaban dari Teradu ini digelar di kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/6) pagi.
Dalam dalil aduan, para Teradu diadukan karena adanya keterlambatan dalam pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Selain itu, adapula surat suara yang tertukar sehingga merugikan Caleg partai.
Tak hanya itu, Saepul selaku Pengadu juga menduga Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman, selaku Teradu I, dengan sengaja telah mengeluarkan surat edaran untuk menarik surat suara dari beberapa PPK/PPS dan TPS untuk menutupi kekurangan surat suara kecamatan Cilaku.
Para Teradu dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan tahapan penghitungan hasil surat suara pemilu 2019, karena tidak menindaklanjuti form keberatan dan catatan tingkat PPK. Selain itu, para Teradu diduga tidak memberikan bimbingan teknis dan pengawasan kepada jajaran dibawahnya (PPK,PPS dan KPPS) sehingga terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam sidang, para Teradu membantah tuduhan tidak melakukan kelalaian sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Menurut mereka, tuduhan tersebut sangat berlebihan dan tidak benar.
Kemudian, para Teradu juga mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pihaknya telah melakukan proses penyelenggaraan pemilu 2019 sebaik mungkin sesuai tahapan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat sebagai anggota majelis, yakni Abdullah (unsur Bawaslu) dan Undang Suryatna (Unsur KPU).
Hadir dalam sidang Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur dan PPK di Kabupaten Cianjur sebagai Pihak Terkait. Selain itu, Pengadu juga membawa saksi untuk memperkuat keterangannya. [Arwani-Sandhi]