Jakarta,
DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) pada hari ini (Jumat, 9/5) memutuskan 17 penyelenggara Pemilu
diberhentikan secara tetap. Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik.
Seperti
diketahui, hari ini DKPP membacakan enam putusan, yakni perkara dari Kabupaten
Sarmi, Papua; Kabupaten Paniai, Papua; Kabupaten Bireuen, Aceh; Kota Palopo,
Sulawesi Selatan; Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan; serta
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ke-17
orang yang diberhentikan adalah dua komisoner KPU Sarmi, satu Anggota Panwaslu
Paniai, satu Anggota Panwaslu Palopo, dan 13 dari jajaran PPK di Pasuruan.
Dalam
keterangannya, Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyebutkan
bahwa DKPP terpaksa memberhentikan mereka karena memang terbukti melanggar kode
etik.
DKPP
tidak akan melindungi kalau mereka memang terbukti melanggar kode etik. Pemberhentian
ini untuk menyelamatkan nama baik lembaga, baik KPU maupun Bawaslu. Harapannya,
Pilpres yang sudah dekat ini jangan lagi dikotori oleh mereka-mereka yang
bermasalah, terang Jimly.
Sidang
putusan ini untuk pertama kalinya dilakukan secara video conference. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi
Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti,
Anna Erliyana memimpin dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Sementara Tim
Pemeriksa Daerah serta para Pengadu dan Teradu berada di Kantor Bawaslu
Provinsi sesuai daerah asal perkara. (Rilis)